
RANTAU, Lintasbanua.com – Setelah sempat buron hampir satu tahun tepatnya delapan bulan, mantan security perusahaan pertambangan yang juga pencuri kabel konveyor milik perusahaan tempat dia bekerja berhasil diamankan jajaran polsek Tapin Selatan Resmob Polres Tapin.
Pria inisial AT (39) atau unyil ini merupakan buron kurang lebih delapan bulan yang lalu dan telah masuk dalam DPO sejak Februari 2021 lalu karena terlibat pencurian kabel di salah satu perusahaan Tambang senilai ratusan juta rupiah.
Pria asal Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin ini berhasil diringkus sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi mengatakan, tersangka pencurian kabel konveyor, Unyil telah berhasil diamankan tadi malam sekitar pukul 20.00 wita. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di polsek Tapin Selatan.
“Unyil merupakan buronan sejak Februari 2021 lalu atas kasus pencurian Kabel Konveyor Crusser milik PT Mega Nusa Sub Cont PT AGM,” jelasnya.
Iptu Sunardi mengatakan kasus pencurian kabel terjadi pada, Jumat (12/02/2021) lalu, saat itu pelaku menjalankan aksinya bersama dengan pelaku lain dan pelaku lainnya sudah diamankan sebelumnya.
“Unyil ini merupakan mantan Security di PT AGM, melarikan diri alias buron dan setelah delapan bulan baru sekarang berhasil diamankan,” jelasnya.
Ia mengatakan tersangka Unyil saat ini diamankan di Mapolsek Tapin Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (SB04)