RANTAU, Lintasbanua.com – Satreskrim polres Tapin berhasil amankan tersangka pemalsuan dokumen berupa sertifikat sebidang tanah dan ruko dikecamatan Tapin Tengah.
Tersangka DR tidak bisa berkutik lagi saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto melalui Kasi Pidum Reskrim Polres Tapin, Ipda Raswandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Jumat 05/11.
“Kasus sendiri berawal empat tahun lalu yakni, Senin, (27/11/2017) lalu bertempat di Jalan Hakim Samad, Rt.01/Rw.01, Desa Serawi, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin,” jelasnya.
IPDA Raswandi mengatakan peristiwa tersebut yakni pemalsuan dokumen berupa balik nama sertifikat sebidang tanah dan ruko yang dilakukan tersangka DR.
“Saat itu, tersangka DR ingin membeli Ruko milik HY dengan Harga 600 juta, kemudian tersangka membayar uang muka sebesar 100 juta,” jelasnya.
Raswandi mengatakan sebelum membayar uang muka, tersangka menyampaikan bahwa uang muka tersebut akan dibayarkan dengan syarat sertifikat atas nama korban di balik nama menjadi atas nama tersangka.
“Setelah sertifikat milik korban dibalik nama atas nama tersangka, korban kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada tersangka. Tidak hanya itu korban kemudian meminta untuk membayar pelunasan uang sebesar 500 juta,” Ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka kemudian terus mengelak untuk melakukan pembayaran, tidak lama kemudian tersangka membatalkan pembelian Ruko milik korban.
“Setelah membatalkan pembelian, tersangka kemudian meminta korban untuk mengembalikan uang muka pembelian ruko sebesar 100 juta,” lanjutnya.
Ia mengatakan kemudian korban meminta tersangka untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut namun sertifikat sudah dibalik nama atas nama tersangka.
“Singkat cerita, 2018 lalu, korban ingin membalik nama sertifikat tersebut melalui Notaris dan pada saat sertifikat tersebut diperlihatkan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin, ternyata sertifikat tersebut dinyatakan palsu,” jelasnya.
Ia mengatakan saat itu, korban berusaha menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut namun tersangka tidak mau menemuinya.
“Karena tersangka terus bersikeras dan tidak ada itikad baik, maka korban melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Tapin dan personel Reskrim dan Resmob Polres Tapin langsung mengamankan tersangka,” lanjutnya.
Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar sertifikat dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Modus dari tersangka adalah karena tidak bisa membayar utang, sehingga timbul niat membuat sertifikat yang diduga palsu untuk membatalkan pembelian ruko,” jelasnya. (SB04)