MARTAPURA, lintasbanua.com – Polsek Kertakayar Hanyar bekuk seorang pria berinisial AR (32) tahun karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan KTP, Tersangka merupakan warga Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Kabag Humas Polres Banjar IPTU Suarji mengatakan penangkapan dilakukan Sekitar pukul 19.15 Wita di Loby Hotel Bukit Mas, Jalan Ahmad Yani Km 10, Kecamatan Kertak Hanyar tepatnya.
“AR sedang berjalan memasuki hotel tepatnya di Loby hotel laki laki tersebut diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu – Sabu di kantong celana,” imbuhnya.
Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, celana jeans, handphone, dan ATM.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya Suarji.
Atas perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Joncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (SB06)