Rantau, Lintasbanua.com – Selama satu bulan terakhir, Satuan reserse narkoba Polres Tapin berhasil menangkap delapan (8) pengedar Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 16,4 Gram.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi mengatakan ke delapan tersangka tersebut yakni M (25), HH (28), J (48), TA (36), Her (38), Is (39), Bas (29) dan Kam (41).
Delapan tersangka tersebut di tangkap di tempat dan jam yang berbeda saat sedang melaksanakan transaksi barang haram tersebut.
Untuk M (25),jenis sabu-sabu berat bersih 0,37 gram, HH (28) dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 0,05 gram, satu buah mancis, botol plastic dirakit jadi bong dan pipet kaca.
atas nama J (48) barang bukti berupa delapan paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu denga berat bersih 5,36 gram, satu unit timbangan, uang tunai 300 ribu, satu unit hanphone, satu buah bong dan satu bundel plastic klip.
Ditambahkan ismat untuk dua tersangka lain atas nama TA (36), dan Her (38) warga Waringin, keduanya kedapatan membawa barang bukti jenis sabu dua buah paket klip plastic kecil dengan berat bersih 2.30 gram.
Untuk tersangka Is (39),dengan barang bukti tiga paket klip kecil plastic berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,21 gram,” jelasnya.
sedangkan tersangka Bas (29) dari tangannya didapatkan satu paket plastic klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,58 gram.
“Yang terakhir tersangka atas nama Kam di tangkap di dalam rumahnya dan kedapatan menyimpan 70 paket sabu dengan berat bersih 4,23 gram.
Saat ini kedelapan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SB02)