RANTAU, lintasbanua.com – Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Senin (19/5/2025).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tapin dan dipimpin langsung Ketua DPRD Achmad Riduan Syah didampingi dua Wakil Ketua, H. Hairuji dan H. Midpay Syahbani.
Penyampaian Ranperda RPJMD tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Tapin H. Juanda, para kepala SKPD lingkup Pemkab Tapin, serta anggota DPRD Tapin.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Yamani menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sesuai aturan, dokumen RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan pasca pelantikan, yang dalam hal ini telah dilakukan pada 20 Februari 2025.
“RPJMD ini adalah tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, serta disusun berdasarkan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yamani berharap RPJMD yang disusun mampu menjadi dokumen perencanaan yang mengintegrasikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini menjadi panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan Tapin lima tahun ke depan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan,” tutupnya.