Badar Dibekuk di Belakang Rumah dengan Barang Bukti 52 Paket Sabu

MARTAPURA – Unit Intel Polsek Gambut dan Unit Reskrim berhasil amankan bandar narkoba berinisial AW (44) tahun dengan barang bukti 52 paket sabu siap edar pada, Kamis (23/9/2021) lalu.

Ujar Kabag Humas Polres Banjar IPTU Suarji mengatakan tersangka ditangkap di belakang rumahnya, Jalan Pematang Panjang Km 5 Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar pada pukul 12.40 Wita.

“Penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku berinisial AW dilakukan belakang rumah pelaku, tepatnya di semak semak,” ujarnya pada, Sabtu (25/9/2021).

Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 52 paket sabu dengan berat kotor 14,32 gram, tisu, sedotan dengan modifikasi sendok, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 340 ribu hasil menjual sabu.

“Pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah sabu miliknya yang disimpan sejak pagi hari sebelum penangkapan,”

Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Gambut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya AW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Joncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (SB06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *