Bupati Tapin Lantik 95 PPPK Tahap Kedua, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme ASN

RANTAU, lintasbanua.com – Sebanyak 95 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Tapin, H. Yamani, di Aula Kantor Bupati Tapin, Rabu (27/8/2025) siang.

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Kehadiran para aparatur baru ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang dituntut semakin cepat, transparan, dan profesional.

Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Jaya Wardana, melaporkan total pejabat yang dilantik berjumlah 103 orang. Rinciannya, 95 PPPK dari berbagai formasi, 7 pejabat fungsional, dan 1 PNS di Inspektorat.

“Mereka yang dilantik hari ini diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru,” ujarnya.

Gusti menambahkan, para aparatur tersebut akan mengikuti pelatihan Diklat untuk meningkatkan kompetensi. Jadwal kegiatan pelatihan akan diumumkan kemudian.

Dalam amanatnya, Bupati Tapin H. Yamani menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas.

“Itu adalah komitmen moral dan hukum untuk bekerja jujur, transparan, dan profesional demi tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Keberhasilan birokrasi ditentukan oleh integritas, etika, dan loyalitas setiap pegawai. Hilangkan mentalitas lama yang menganggap jabatan hanya sebagai privilese. Jadilah pelayan masyarakat yang siap bekerja keras,” pesan Bupati.

Bupati Yamani berharap seluruh aparatur yang baru dilantik dapat memberikan energi positif bagi Pemkab Tapin dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga kehadiran saudara-saudara sekalian dapat membawa semangat baru dan mempercepat pembangunan Tapin yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *