Pemkab Tapin Bersama DPRD Tanda tangani KUA PPAS 2026

Rantau,lintasbanua.com – Pemerintah Kabupaten Tapin, bersama dengan DPRD Kabupaten Tapin, telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Acara ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat DPRD Tapin.

Bupati Tapin, H. Yamani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Tapin pada tahun 2026 mengusung tema “Penguatan SDM yang Unggul Berlandaskan Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan”.

Dengan sinergi antara penguatan sumber daya manusia, penataan kelembagaan yang efektif, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Kabupaten Tapin diharapkan mampu menciptakan generasi yang kompeten, berdaya saing, serta mampu berkontribusi secara signifikan terhadap kemajuan daerah.

Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Tapin adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, kompeten, dan menguasai teknologi informasi.

2. Pemenuhan dan pemerataan pelayanan dasar kesehatan.

3. Peningkatan upaya pengentasan kemiskinan menuju masyarakat yang hidup layak dan berkecukupan.

4. Peningkatan kapasitas perusahaan daerah dalam mendukung pengembangan UMKM, khususnya pengusaha lokal.

5. Pemenuhan konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana permukiman, serta infrastruktur pelayanan publik berbasis penataan ruang yang berkualitas.

6. Pembangunan yang memperhatikan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

7. Implementasi reformasi birokrasi secara komprehensif dan berorientasi pelayanan.

Dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan tersebut di Kabupaten Tapin, Pemerintah Daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan yang meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.

Kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah akan lebih difokuskan pada upaya mobilisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kebijakan belanja daerah lebih menitikberatkan pada penganggaran berbasis kinerja, yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan/subkegiatan, serta efisiensi dalam pencapaian hasil keluaran.

Kebijakan pembiayaan dilakukan untuk menutup defisit anggaran dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang cermat dan logis.

Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan bahwa penandatanganan KUA PPAS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.

“Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Prioritas yang telah disepakati harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan penyusunan APBD,” ujar Achmad Riduan Syah.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran sangat diharapkan untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan ditandatanganinya KUA PPAS ini, Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Tapin berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan lebih detail mengenai program dan kegiatan yang akan dibiayai pada tahun anggaran 2026.

Diharapkan, APBD 2026 dapat segera disahkan tepat waktu, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Tapin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *