RANTAU, Lintasbanua.com – Satnarkoba Polres Tapin amankan seorang pria berinisial RN (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram.
Kepala Bagian Operasi Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon mengatakan, Penangkapan dilakukan dua hari lalu di rumah RN dirumahnya kecamatan Tapin Utara.
“Pelaku RN di tangkap di salah satu kamar dirumahnya, saat hendak memakai barang,” ujarnya pada Kamis (30/9/2021) malam.
Selain barang bukti 2 paket sabu seberat 2,28 gram Satnarkoba juga mengamankan kan sejumlah barang bukti berupa, timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan Handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RN akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Joncto 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (SB06)