RANTAU, Lintasbanua.com – Dengan bermodalkan janji permen, seorang kakek berinisial S (52) berhasil mencabuli seorang anak berumur 7 Tahun inisial I yang juga tetangga tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan penangkapan terhadap tersangka S karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui tetangganya sendiri.
“Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 2 November 2021, tepatnya pukul 20.30 wita di rumah tersangka,” terangnya.
AKP Iksan mengatakan pencabulan berawal dari saat itu Korban dijanjikan dibelikan jajan berupa permen dan makanan, hal ini membuat korban yang mengenal baik tersangka mau datang kerumahnya.
“Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik,” jelasnya.
Iksan mengatakan saat korban asyik mendengarkan musik, tersangka langsung menyetubuhi korban.
“Usai melampiaskan nafsunya, korban disuruh pulang kerumahnya. Saat korban sampai di rumahnya, kedua orang tua korban curiga adanya bercak sperma di tubuh anaknya,” Ungkapnya.
Ia mengatakan hubungan antara korban dan tersangka merupakan tetangga.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi dan motifnya adalah tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata dan melakukan aksi tersebut,” bebernya.
tersangka diamankan dikediamannya tanpa ada perlawanan. bersama barang bukti dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 junto Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Sub pasal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SB04)