Sering Dimarahi, Pelaku Tikam Paman Dan Tante Sendiri

Sering Dimarahi, Pelaku Tikam Paman Dan Tante Sendiri

RANTAU, Lintasbanua.com – Masyarakat kecamatan Tapin selatan di gegerkan dengan adanya serangan salah satu pemuda kepada pasangan suami istri paruh baya.

Pelaku yang diketahui berinisial AH (33) warga Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan ini ternyata masih berhubungan keluarga dengan korban yang diserangnya.

Akibet serangan pelaku kepada kedua korban yakni M (47) dan J (50) menyebabkan luka berat sehingga harus dilarikan ke RSUD Datu Sanggul.

Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi mengatakan Pelaku berinisial AH (33), untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin.

“Penyerangan terjadi pada Sabtu, (30/10) kemarin. Korban yang diserang mengalami luka berat bagian kepala dan telinga robek, leher bagian kanan dan kiri pun robek, luka robek di bagian punggung serta tangan bagian kanan pun mengalami luka robek,” jelasnya, Senin (1/11).

Iptu Sunardi menjelaskan, adapun kronologi kejadian bermula sekitar pukul 14.30 wita. Saat itu anak korban (pelapor) AN (17) sedang tidur di kamar dan terbangun mendengar teriakan minta tolong dari kedua orangtuanya.

Saat keluar rumah AN mendapati kedua orangtuanya sedang diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sebilah senjata tajam.

“Melihat kejadian tersebut anak korban langsung mencari bantuan kepada masyarakat sekitar keluar lewat pintu belakang rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, mendapat laporan dari anak korban dan masyarakat sekitar, personel dari Polsek Tapin Selatan langsung bergerak cepat dan pelaku langsung diamankan.

“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar daster bercak darah, tiga buah bantal ada bercak darah, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 21 cm lengkap dengan sarungnya,” jelasnya.

Iptu Sunardi mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Datu Sanggul Rantau. Adapun motif pelaku dikarenakan ingat masa lalu.

“Motif pelaku berdasarkan pengakuannya karena teringat masa lalu yang sering dimarahi korban saat masih kecil. Jadi, semacam memiliki dendam masa lalu,” bebernya.

Ia mengatakan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban dan kondisi kejiwaan pelaku sehat. “Korban merupakan mamarina (paman) pelaku, jadi masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara. (SB05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *