
Tapin, Lintasbanua.com – Salah seorang Ibu Rumah Tangga KR (41) harus berurusan pihak kepolisian, pasalnya menjual barang haram sabu – sabu kepada karyawan kelapa sawit.
Barang bukti yang diamankan tidak main – main yakni 70 paket sabu – sabu dengan berat 4,23 Gram.
“Pelanggan dari wanita itu sebagian besar karyawan yang bekerja di perusahaan sawit,” ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi, saat konferensi pers kasus narkoba di Tapin, Senin, 27/09.
KR sendiri merupakan Pemain lama dalam menjalankan bisnis haram dan telah menjadi target operasi pihak kepolisian.
KBO Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon menambahkan saat operasi tangkap tangan itu tidak ada perlawanan dari tersangka ataupun penduduk sekitar.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya ibu rumah tangga itu terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (SB07)